Makalah Fiqih Muamalah

           
A. Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama yang memiliki nilai kesempurnaan yang tinggi merupakan jalan hidup, dan mempunyai nilai kesempurnaan yang tinggi, yaitu mengatur tata kehidupan manusia dalam mencapai tarap hidup yang layak, bahagia dan sejahtera. Kebahagiaan dan kesejahteraan itu akan terwujud jika manusia yang satu denganmanusia yang lainnya mampu mengadakan kerjasama untuk memenuhi hajat hidup Dantara sesamanya. Kerjasama dalam bermuamalah sebagai bagian interaksi manusia dalam kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
Muamalah adalah ketetapan-ketetapan Allah SWT yang mengatur hubungan manusia dengan lainnya yang terbatas pada aturan-aturan pokok, dan seluruhnya tidak diatur secara rinci sebagai ibadah. Oleh karena itu, sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui jihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. Manusia tidak akan bisa hidup sendirian dalam kehidupannya, manusia tetap memerlukan adanya manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat. Untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Pergaulan hidup setiap orang melakukan perbuatannya dalam hubungannya dengan orang lain yang disebut mu’amalah. Dalam pergaulan hidup ini setiap orang mempunyai kepentingan terhadap orang lain. Timbulah dalam pergaulan hidup ini hubungan hak dan kewajiban. Misalnya jual beli, sewa menyewa dan hutang piutang.
Literatur ekonomi syariah, terdapat berbagai macam bentuk transaksi kerjasama usaha, baik yang bersifat komersial maupun sosial, salah satunya berbentuk hutang piutang atau yang disebut juga dengan “qardh”. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan atau dengan kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam meminjam/hutang piutang tanpa syarat tambahan pada saat pengiembalian pinjaman. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam al-‘aqd altathawwu’î atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial.

B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud Muamalah itu?
2. apa saja yang termasuk dalam fikih muamalah?
3. Sebutkan prinsip prinsip fikih muamalah?
C. Tujuan masalah
1. Mengetahui apa yang dimaksud Muamalah
2. Mengetahui apa saja yang termasuk dalam fikih muamalah
3. Mengetahui prinsip prinsip fikih muamalah
.

 
 

 

Download Word

Download PDF

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *