Hukum Administrasi Negara“Kebebasan Bertindak Administrasi Negara dalam Negara Hukum Modern”

           

A. Latar Belakang
Dalam perkembangan zaman, aliran ligisme yang menganggap Hukum adalah Undang-undang sudah tidak dapat dipertahankan lagi dalam suatu negara Hukum Modern yang mempunyai tujuan tidak hanya menjaga keamanan tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum oleh Pemerintah (bestuurs zorg), disebut juga sebagai Negara Kesejahteraan atau Welfare State. Indonesia sebagai Negara Hukum Modern telah mengatur tujuan ini dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu…untuk mewujudkan kesejahteraan umum….serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsekwensi dari ketentuan ini mengharuskan Pemerintah sebagai administrasi Negara proaktif mencampuri bidang kehidupan masyarakat dengan memberikan pelayanan umum atau mengusahakan kesejahteraan bagi masyarakat disamping memberikan perlindungan. “Pemerintah tidak bolehmenolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan tidak ada peraturan perundang-undanganyang mengaturnya”. Mengingat tidak semuapermasalahan yang timbul dalam masyarakat terakomodir dalam undang-undang atau karena sifat undang-undang yang tidak dapat dibuat terlalu rinci, jika Pemerintah atau administrasi negara harus selalu terikat pada hukum tertulis atau undang-undang saja, sulit baginya untuk dapat segera menanggulangi masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat. Untuk itu Pemerintah atau administrasi negara diberikan kebebasan bertindakdi luar undang-undang guna menyelesaikan masalahmasalah konkrit. Permasalahannya adalah kebebasan bertindak yang bagaimana dapat diberikan kepada Pemerintah atau administrasi negara, apakah kebebasan bertindak tersebut tidak melanggar azas legalitas dalam suatu negara hukum, atau bahkan cenderung dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah (de tournement de pouvoir).

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka kami merumuskan suatu masalah antara lain:
1. Bagaimana Kebebasan Bertindak Administrasi Negara dalam Negara Hukum Modern

C. Tujuan Penulisan Makalah
1. Menambah Referensi dalam hal kebebasan bertindak administrasi negara dalam negara hukum modern

Download Word

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *