Gufron Ali R, Muhammad. 2021. Praktik Bagi Hasil Ternak Sapi Antara Pemilik dan Pemelihara Menurut Konsep Mudharabah (Studi Kasus di Desa Karangbayat Kec. Sumberbaru Kab. Jember). Skripsi Program Studi Ekonomi Syari’ah Universitas Zainul Hasan Genggong. Pembimbing (I) Kustiana Arisanti M.Pd.I (II) Abd. Ghafur, M.E.I
Kata Kunci: Mudharabah, Bagi Hasil, Ternak Sapi.
Praktik pada masyarakat Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, melakukan pengembangbiakan ternak khususnya pada hewan sapi atau bagi hasil pemeliharaan sapi yang dilakukan secara tradisional sebagai salah satu kebiasaan, pelaksanaan perjanjian bagi hasilnya yang dipakai oleh Masyarakat sekitar yaitu: Kerjasama dilakukan dengan cara satu ekor sapi betina dan sapi jantan yang dipercayakan pemiliknya kepada orang lain untuk dirawat. Pembagiannya dilakukan dengan perjanjian apabila sapi yang dipelihara sudah berkembang biak atau beranak maka antara pemilik sapi dan pemelihara sapi hanya secara bergantian mendapatkan hasil.
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana praktik bagi hasil ternak sapi antara pemilik dan pemelihara di Desa Karangbayat tersebut serta bagaiamana apakah sistem bagi hasil ternak sapi di Desa Karangbayat sudah sesuai dengan sistem akad mudharabah apa belum. Penelitian ini merupkan jenis penelitian kuantitatif. Teknik pengumpula data menggunakan obsevasi dengan cara mengamati langsung di Desa Karangbayat tersebut, selanjutnya dengan wawancara sebagai pendukung guna melengkapi informasi penelitian, serta dengan documentasi dan studi kepustakaan untuk melengkapi data dan teori. Teknik analisis data dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu menganalisis data berdasrkan hasil wawancara yang kemudian peneliti tertarik kesimpulan dengan pola pikirdeduktif yakni berangkat dari teori mudharabah kemudian difokuskan pada praktik bagi hasil ternak sapi yang dilakukan di Desa karangbayat Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Hasil penelitian yang di peroleh menunjukan bahwa yang pertama praktik bagi hasil ternak sapi di Desa karangbayat menggunakan sistem tradisi yakni akad masih berupa lisan, perjanjian hanya asas saling percaya dan belum menuliskan kedalam surat perjanjian. Kemudian dalam ekonomi islam menurut konsep mudharabah dan akad yang terjalin antara si pemilik dan Pemerihara masih menggunakan akad berupa lisan bukan tulisan. Pembagian hewan ternak urutan kelahiran mengandung unsur ketidak pastian (Gharar) dikarenakan bergantung kepada kondisi yang tidak bisa dipastikan. Ada yang belum sesuai dengan prinsi ini yakni terkait penjelasan tentang resiko yang akan terjadi dalam bagi hasil ternak sapi di di Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.