NUR CHOLIS, 2021. Implementasi Sistem Bagi Hasil Pada Petani Bawang Di Desa Liprak Wetan Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo Perspektif Ekonomi Islam. Skripsi, Jurusan Ekonomi Syari’ah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH). Pembimbing : Dr. Ahmad Fauzi, M.Pd., (Pembimbing I), Abd. Ghafur, M.E.I (Pembimbing II).
Kata Kunci : Sistem Bagi Hasil, Petani Bawang, Ekonomi Islam
Dalam Islam terdapat berbagai akad bagi hasil dalam bidang pertanian, salah satu diantaranya adalah muzara’ah, dalam muzara’ah terdapat pihak yang mengikrarkan dirinya untuk menyerahkan sebidang lahan sedangkan pihak lain mengelola lahan tersebut beserta pembiayaannya. Hasil dari bawang yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan sebelumnya
Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu : (1) Bagaimana Implementasi sistem bagi hasil pada petani bawang di desa liprak wetan kecamatan banyuanyar kabupaten probolinggo (2)Bagaimana Tinjauan ekonomi Islam terhadap implementasi sistem bagi hasil pada petani bawang di desa liprak wetan kecamatan banyuanyar kabupaten probolinggo. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui Implementasi sistem bagi hasil pada petani bawang di desa liprak wetan kecamatan banyuanyar kabupaten probolinggo. Untuk mengetahui Tinjauan ekonomi Islam terhadap implementasi sistem bagi hasil pada petani bawang di desa liprak wetan kecamatan banyuanyar kabupaten probolinggo.
Untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, penelitian menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yaitu suatu penelitian yang menggunakan kenyataan atau realitas lapangan sebagai sumber data, penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bermanfaat untuk memberikan informasi, fakta dan data sistem bagi hasil pada petani bawang yang terjadi di desa liprak wetan. Kemudian data tersebut diuraikan, dianalisis dan dibahas untuk menjawab permasalahan tersebut.
Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa dalam penerapan sistem bagi hasil pada petani bawang di desa liprak wetan dilakukan atas dasar kekeluargaan dan kepercayaan masing-masing pihak, dan sistem bagi hasil yang digunakan yaitu muzara’ah. Penerapan Bagi hasil petani bawang yang terjadi di desa liprak wetan ditinjau dari beberapa segi seperti cara perjanjian atau akad, hak dan kewajiban, cara pembagian hasil serta cara penyelesaian masalah apabila terjadi perselisihan menurut penilaian penyusun telah sesuai dengan ekonomi Islam