Zakat dan wakaf adalah sesuatu yang tidak asing lagi di telinga umat muslim, karena ini sudah ada sejak zaman nabi Muhammad SAW , sebagai harta yang diberikan untuk saling menolong antara sesama manusia dan ini masih berlangsung hingga kini.
Zakat Pengelolaan zakat di Indonesia mengalami beberapa fase sejalan dengan perkembangan sosial politik negara. Pengalaman itu dialami pada masa penjajahan, kemerdekaan dan masa reformasi. Kecuali masa reformasi, pengelolaan zakat pada masa penjajahan dan kemerdekaan (orde baru dan orde lama) memberikan gambaran buram fungsi zakat di Indonesia. Antara komunitas muslim dengan hasil zakat tidak memberikan gambaran seimbang. Artinya, pembayaran zakat mungkin masih bersifat individual sehingga tidak ada data jumlah muzakki. Wakaf adalah penahanan harta sehingga harta tersebut tidak bisa diwarisi, atau dijual, atau dihibahkan, dan mendermakan hasilnya kepada penerima wakaf