Makalah Wakaf Uang Sebagai Instrumen Finansial Islam

Loading

           
Islam sebagai salah satu agama di Indonesia, dan sebagai agama yang banyak penganutnya, sebenarnya memiliki beberapa lembaga yang diharapkan mampu membantu untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, salah satunya melalui lembaga wakaf.
Wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang erat kaitanya dengan sosial ekonomi masyarakat. Kendati wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya sunnah, akan tetapi lembaga ini dapat berkembang dengan baik di beberapa Negara muslim seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, Yordania, Qatar, Kuwait dan lain-lain.
Di Indonesia, wakaf yang selama ini dipraktikkan nyaris dipahami secara sempit yakni hanya pada benda-benda tidak bergerak. Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai wakaf, maka asumsi yang terbangun adalah tertuju pada benda-benda seperti tanah, masjid, madrasah, kuburan dan lain-lain. Gagasan mengenai wakaf terhadap benda bergerak termasuk surat berharga, bahkan wakaf uang baru mengemuka pada tahun 2002. Munculnya wacana mengenai wakaf uang tersebut seiring dengan berkembangnya sistem ekonomi syari’ah yang mulai muncul sejak dekade 1980 dan baru berkembang pada tahun 1992 diawali dengan terbentuknya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang merupakan sebagai pelopor berdirinya Bank Syari’ah di Indonesia, seiring dengan itu muncul inovasi-inovasi baru dalam sistem ekonomi Islam.
Menurut Mannan, wakaf uang merupakan suatu produk baru dalam sejarah perekonomian Islam.
Instrumen finansial dalam ekonomi Islam selama ini dikenal berkisar pada murabahah untuk membiayai sektor perdagangan dan mudharabah atau musyarakah untuk membiayai investasi dibidang industri dan pertanian. Bank juga tidak menerima tanah atau asset lain yang merupakan harta wakaf untuk dijadikan jaminan. Karena harta wakaf bukan hak milik, melainkan hak pakai terhadap manfaat harta tersebut.
Lebih jauh dengan model wakaf ini dalam jangkauan mobilisasinya akan jauh lebih merata kepada sebagian anggota masyarakat, baik yang kaya maupun yang miskin, dibandingkan model wakaf tradisional-konvensional, yaitu model wakaf yang hanya dalam bentuk fisik sehingga hanya bisa dilakukan oleh kelompok orang yang relatif kaya saja. Melalui tulisan sederhana ini penulis akan mencoba mengkaji tentang wakaf uang, perlunya sistem ekonomi yang berkeadilan, wakaf uang sebagai instrumen ekonomi islam dan formulasi baru wakaf uang.

 
 

 

Download Word

Download PDF

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *