Dalam ilmu ushul fiqh ini terdapat banyak sekali pembahasan, diantaranya adalah ‘urf yang akan saya diskusikan yang mana budaya atau ‘urf sebagai salah satu bagian dari ushul fiqh, apa yang mendasari ulama untuk menjadikan hal tersebut sebagai salah satu pijakan hukum, bagaimana mereka mengaplikasikannya di dalam kehidupan nyata masyarakat. hal tersebut tentunya tidak semudah yang kita diskusikan,karena tidak semua ulama’ setuju tentang urf ini, akan tetapi tidak sedikit juga yang menjadikannya sebagai pijakan hukum
Dalam ushul fikih, juga ada metode-metode yang digunakan para mujtahid untuk menarik atau menyimpulkan sebuah hukum relatif berjumlah banyak, dan salah satu metode yang digunakan untuk itu adalah istishab. Oleh karena itu dalam makalah ini penulis mengungkapkan hal-hal yang berkaitan dengan istishab mulai dari pengertian, syarat-syarat, bentuk-bentuk, kaidah-kaidahnya sampai pada relevansi istishab terhadap hukum positif yang khususnya ada di Indonesia.