Makalah Taqlid Dan Talfiq

Loading

           
ilmu ushul fiqih merupakan metode dalam menggali dan menetapkan hukum. Ilmu ini sangat berguna untuk membimbing para mujtahid dalam mengistibatkan hukum syara’ secara benar dan dapat di pertanggung jawabkan hasilnya. Melalui ushul fiqih dapat di temukan jalan keluar dalam menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan dengan dalil lainnya.
Dalam ushul fiqih juga dibahas masalah taqlid, ittiba’, tarjih dan talfiq. Ke empat-empatnya memiliki arti yang berbeda beda dan maksudnya juga berbeda. Tetapi ke empat-empatnya sangat jelas diatur dalam islam. Ittiba’ ini didasarkan dalam alqur’an surat an-nahl ayat 43 yg artinya : “ Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang orang lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
Jangan sampai perbedaan pendapat di antara kita menjadikan jalan untuk saling bercerai di dalam memperkokoh kuatnya agama islam, maka dari itu sudah seharusnya kita memahami dan mengetahui tentang taqlid, ittiba’, tarjih dan talfiq. Maka pada kesempatan ini makalah ini akan membahas tentang taqlid, ittiba’, tarjih dan talfiq beserta hukum dan prbedaannya.

.

 
 

 

Download Word

Download PDF

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *