Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan perusahaan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya. Setiap manusia harus dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Seorang mukallaf yang baligh dan berakal dibebani tanggung jawab keagamaan melalui pertanggungjawaban manusia sebagai pemangku amanah Allah di muka bumi.Tanggung-jawab tersebut perlu diterapkan dalam berbagai bidang.
Dalam ekonomi, pelaku usaha, perusahaan atau badan usaha lain bertanggung jawab mempraktekannya di dalam lapangan pekerjaan, yaitu tanggung jawab kepada Allah atas perilaku dan perbuatannya yang meliputi tanggung jawab kelembagaan, tanggung jawab hukum dan tanggung jawabsosial. Dalam tanggung jawab sosial, seseorang (secara moral) harus mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya terhadap masyarakat apabila melakukan perbuatan tercela. Tanggung jawab sosial seperti ini diiringi norma-norma sosial, sehingga rasa malu dalam diri seseorang dapat memperkuat tanggung jawab sosialnya. Pelaku usaha, perusahaan atau badan-badan usaha komersial lainnya, sudah saatnya memperhatikan hal-hal yang berkaitan keabsahan transaksinya, karena itu merupakan bentuk tanggung jawab yang mula-mula diselidiki. Seharusnya, tanggung jawab dalam setiap kegiatan ekonomi muncul dari kesadaran yang terdapat pada individu maupun dalam penekanan hukum dari pihak berwenang, seperti melalui perundang-undangan.