Hukum berubah mengikuti perubahan masyarakatnya.Ketika masyarakat Indonesia berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional yang merdeka maka hukumnya pun mestinya berubah.Hukum kolonial tentu dimaksudkan untuk melyani kolonialisme,sehingga jika masyarakat kolonial diganti oleh masyarakat nasional yang merdeka maka hukum-hukum kolonial juga harus diubah;jika konfigurasi politik berubah maka karakter-karakter hukum juga berubah sesuai dengan konfigurasi politik yang melahirkannya.
Hukum nasional yang difungsikan sebagai sarana rekayasa sosial demi tercapainya pembangunan seringkali sulit dimengerti dan diterima oleh masyarakat.Masyarakat awam merasa bahwa alam kehidupan mereka tidak lagi bersuasana alam kehidupan kedaerahan setempat yang otonom. Apalagi Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan Sehingga menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum.Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran diIndonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum.Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.