Perkembangan Sistem Ekonomi Syari’ah di Indonesia saat ini Semakin pesat. Kondisi ini terjadi melalui pembangunan berkelanjutan, Indonesia diharapkan mampu dan bisa bersaing di dunia, baik dari sektor perdagangan maupun perindustrian. Bermodalkan pengalaman pahit Reformasi 1998 Indonesia diharapkan mampu menjadi negara yang lebih kuat dan unggul dalam mengatasi gejolak perekonomian yang muncul di Indonesia. Sejalan dengan berkembangnya bidang perekonomian, di bidang perbankan juga diharapkan mampu mendongkrak pembangunan yang mulai dirintis oleh Pemerintah untuk memudahkan masyarakat bertransaksi. Berbagai banyak perbankan yang muncul di Indonesia menjadikan masalah yang muncul lebih kompleks. Tidak hanya perbankan milik negara yang muncul, tetapi juga milik swasta, adapula perbankan berbasis Syari’ah.
Kata “Sengketa” menurut bahasa Inggris adalah disebut dengan “conflict” dan “dispute”, keduanya mengandung pengertian tentang adanya perselesihan atau percekcokan atau perbedaan kepentingan antara dua pihak atau lebih. Kata “conflict” sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia manjadi “konflik”, sedangkan dispute dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Sengketa”. Setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaikan sengketa dan konflik. Cara yang dipakai pada suatusengketa tertentu jelas memiliki konsekuensi, baik bagi para pihak yang bersengketa maupun masyarakat melebihi penyelesaian sengketa tersebut. Mengingat konsekuensi tersebut,
maka sangat diperlukan untuk menyalurkan sengketa-sengketa tertentu kepada suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang paling tepat bagi mereka. Hakikatnya penyelesaian sengketa masuk dalam ranah hukum perjanjian sehingga asas yang berlaku adalah asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Artinya para pihak bebas melakukan pilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian sengketa yang akan dipakai manakala terjadi sengketa keperdataan di antara mereka.