Pernikahan sangat penting dalam kehidupan manusia kerena selain menjalankan sunnah Rasulullah juga untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga. Dengan jalan pernikahan yang sah, pergaulan laki-laki terjadi secara terhormat sesuai dengan kehidupanmanusi sebagai makhluk yang mulia. Pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai, tentram dan rasa kasih saying yang antara suami istri akan menghasilkan keturunan yang baik sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara bersih dan terhormat.
Dalam pernikahan juga terdapat rukun-rukunnya yang apabila tidak ada rukun tersebut maka suatu pernikahan itu tidak sah. Diatara rukun-rukun nikah yaitu: pengantin laki-laki, pengantin perempuan, mahar, wali, dua orang saksi, dan akad (ijab kabul). Dalam makalah ini akan dibahas kedudukan saksi dalam pernikahan, dan pandangan para imam mazhab terhadap kedudukan saksi dalam pernikahan.