basel 1 tahun 1988 : basel 1,5 dan market risk amandement (1996) basel II: basel III Industri perbankan dan kebijakan bank sentral di berbagai belahan dunia mengacu pada yang namanya Basel Accord yang menjadi patokan kesehatan dan kehati-hatian bank.
Tujuan pengaturan untuk mengakomodasi karakteristik kegiatan usaha Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang tidak sepenuhnya sama dengan perbankan konvensional dan dalam rangka memenuhi amanah Pasal 38 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penerapan Manajemen Risiko pada BUS dan UUS disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan BUS dan UUS.