Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga muammalah. Dan setiap orang butuh interaksi dengan lainnya untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka. Karena itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari,diantaranya yang bersifat interaksi sosial dengan sesame manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan ketangan yang lainnya.
Hutang piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena ketidak percayaan diantara manusia, khususnya dizaman saat ini. Sehingga orang terdesak meminta jaminan benda atau barangg berharga dalam meminjamkan hartanya. Dalam hal ini jual beli sangatlah beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencariuang salah satunya dengan cara Rahn (gadai). Para ulamak berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi syarat dan rukunnya. Tetapi banyak sekali orang melalaikan masalah tersebutsehingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asl-asalan tampa mengetahui dasar hukum gadai tersebut. Oleh karena itu kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu gadai dan hukumnya.