Rahn (gadai seperti yang sudah berkembang dikalangan masyarakat) menurut bahasa berarti jaminan, tetap, kekal. Perjanjian ini lazim disebut dengan jaminan, agunan dan rungguhan.
Menurut istilah rahn adalah penyerahan barang yang dilakukan oleh muqtaridh (orang yang berhutang) sebagai jaminan atas hutang yang diterimanya. Dengan demikian, pihak yang memberi hutang memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya apabila peminjam tidak mampu membayar hutangnya, dengan beberapa ketentuan.
Menurut jumhur ulama rukun rahn (gadai) itu ada 4 yaitu: shighat, rahin dan murtahin, marhun, marhun bih. Syarat rahn (gadai) itu ada 4 yaitu: kreteria barang yang digunakan, kreteria hutang yang mendapat jaminan, kreteria pihak yang transaksi, kreteria shighat akad. Dasar hukum rahn meliputi Al Qur’an dan hadist.