Makalah Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam

           
Qiyas merupakan suatu cara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara’ dalam hal-hal yang nash Al-qur’an dan sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas. Pada dasarnya ada dua macam cara penggunaan ra’yu, yaitu : penggunaan ra’yu yang masih merujuk kepada nash dan penggunaan bentuk ra’yu secara bebas tanpa mengaitkannya kepada nash. Bentuk pertama secara sederhana disebut qiyas. Meskipun qiyas tidak menggunakan nash secara langsung, tetapi karena merujuk kepada nash, maka dapat dikatakan bahwa qiyas juga sebenarnya menggunakan nash, namun tidak secara langsung.
Dasar pemikiran qiyas itu ialah adanya kaitan yang erat antara hukum dengan sebab. Hampir dalam setiap hukum diluar bidang ibadat, dapat diketahui alas an rasional itu oleh ulama disebut “Illat”. Di samping itu, dikenal pula konsep mumatslahah, yaitu kesamaan atau kemiripan antara dua hal yang diciptakan Allah. Bila dua hal itu sama sifatnnya, tentu sama pula dalam hukum yang menjadi akibat dari sifat tersebut. Meskipun Allh SWT. Hanya menetapkan hukum terhadap satu dari dua hal yang bersamaan itu, tentu hukum yang sama berlaku pula pada hal yang satu lagi, meskipun Allah dalam hal itu tidak menyebutkan hukumnya.

 
 

 

Download Word

Download PDF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *