Dalam agama islam, sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum muttafaq ( yang disepakati) dan mukhtalaf (yang tidak disepakati). Adapun sumber hukum yang muttafaq dintaranya Al-qur’an, hadits, ijma’, dan qiyas yang mana semua ulama menyetujui semua sumber hukum tersebut dan urutannya tidak bisa di bolak-balik. Sedangkan sumber hukum yang mukhtalaf adalah sumber hukum yang mana sebagian ulama ada yang menyetujui dan sebagian tidak menyetujui. Diantara sumber hukum mukhtalaf ada yang namanya qaul shahabi.
Qaul shahabi adalah pendapat para shahabat tentang suatu perkara yang tidak ada dalam al-qur’an dan hadits. Seperti yang diketahui, bahwa sahabat adalah orang yang hidup pada masa nabi Muhammad saw. Mereka merupakan sebaik-baiknya generasi, karena dari segi keimanan bisa dibilang sangat teguh dalam memegang ajaran islam dan mencintai Allah swt dan RasulNya melebihi dari segalanya. Hal ini bisa dibuktikan dari kisah para sahabat dalam mempertahankan aqidah mereka, meskipun mereka harus disiksa dan didera oleh berbagai sikasaan dan cacian dari kafir quraisy. Mereka adalah generasi yang patut dijadikan teladan.
Terlepas dari keutamaan yang dimiliki oleh para sahabat. Para ulama masih berbeda pendapat tentang keabsahan segala hal yang sampai kepada kita dari sahabat. Oleh karena itu, pembahasan topik kali ini adalah qaul shahabi yang akan dipelajari mengapa ulama masih berbeda pendapat tentang pendapat para sahabat nabi.