Makalah Problematika Pembelajaran Matematika dalam Kurikulum 2013

Loading

           
Belajar merupakan suatu proses yang mengakibatkan adanya perubahan perilaku baik potensial maupun actual dan bersifat relative permanen sebagai akibat dari latihan dan pengalaman. Sedangkan kegiatan pembelajaran adalah kegiatan interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Dalam kegiatan pembelajaran, siswa dituntut keaktifannya. Aktif yang dimaksud adalah siswa aktif bertanya, mempertanyakan, mengemukakan gagasan dan terlibat aktif dalam kegiatan pembelajaran, karena belajar memang merupakan suatu proses aktif dari siswa dalam membangun pengetahuannya. Sehingga, jika pembelajaran tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk berperan aktif, maka pembelajaran tersebut bertentangan dengan hakikat belajar.
Dalam kegiatan pembelajaran siswa tidak hanya dituntut keaktifannya saja, tetapi juga kekreativitasannya, karena kreativitas dalam pembelajaran dapat menciptakan situasi yang baru, tidak monoton dan menarik sehingga siswa akan lebih terlibat dalam kegiatan pembelajaran.
Berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat menyatakan Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara.
Pendidikan Nasional di Indonesia selalu mengalami perkembangan dan perubahan untuk menjawab tantangan dan pengaruh global. Perkembangan dan perubahan ini termasuk penyempurnaan kurikulum. Sesuai peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam Peraturan bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 5496C/KR/2014 menetapkan bahwa Kurikulum 2013 merupakan salah satu kurikulum yang diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2014/2015 (Kemendikbud, 2014b : 3). Kurikulum 2013 merupakan hasil penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, yaitu Kurikulum 2006.
Terdapat delapan standar dalam penyelenggaraan pendidikan. Kedelapan standar tersebut antara lain: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pembelajaran, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan (Sutrisno, 2013: 1). Salah satu standar tersebut yaitu standar proses pembelajaran. Standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran (Kemendikbud, 2013a: 1-2).

 
 

 

Download Word

Download PDF

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *