Perjalanan hidup bangsa Indonesia telah berjalan selama kurun waktu yang tidak pendek, dan tidak bisa dikatakan sebagai suatu jenjang waktu untuk mencapai suatu kesempurnaan taraf hidup masyarakat Indonesia yang taraf hidupnya lebih makmur dan sejahtera, sebagaimana di amanatkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara harus mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Jika kita melihat historis terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (flash back), pada tahun 1928 di bulan Oktober, anak bangsa dari berbagai penjuru: baik dari Jawa, Sulawesi, Sumatera, Maluku dan Kalimatan telah bertekad mendeklarasikan diri untuk menyatu sebagai satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa yaitu Indonesia. Tekad membangun kesatuan jiwa, dikandung maksud agar kehidupan masyarakat Indonesia mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur. Tetapi dalam kenyataan perjalanan bangsa kita telah melewati lebih setengah abad, masih banyak rakyat Indonesia yang miskin dan belum merasakan arti kemerdekaan, yang terlepas dari belunggu bangsa penjajah. Bangsa kita masih disibukan dengan eforia politik, retorika, dan korupsi yang sistemik.
semangat anak bangsa sejak tahun 1928 sampai kini, hanya satu harapan, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang makmur dan sejahtera. Tetapi realita masih jauh dari harapan. Menurut data BPS tahun 2019 Persentase penduduk miskin pada Maret 2019 sebesar 9,41 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Dengan demikian, timbul pertanyaan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang berpolah (berlimpah), seperti tambang, minyak dan gas bumi, Kelautan, Perikanan, Kehutanan dan Pertanian, mengapa tidak mampu mensejahterakan rakyatnya?. Ini berarti menunjukan terjadinya salah urus dalam mengelola kekayaan alam sebagai sumber kehidupan untuk mensejahterakan rakyatnya.
Indonesia sebagai negara yang sangat kaya sumber daya alamnya, seyogyanya taraf hidup rakyat lebih makmur dan sejahtera, ironisnya saat ini Indonesia masih masuk dalam kategori negara sedang berkembang (under development country). Barangkali ada kesalahan pada tatakelola kekayaan sumber daya alam bagi kepentingan kehidupan bangsa dan negara, manajemen pembangunan yang keliru diterapkan pada negara kepulauan (Archipelagic awarness), hal ini perlu diperbaiki segera. Apalagi sekarang ini sudah masuk pada era pasar bebas (global market), tantangan dan rintangan dari negara-negara di dunia makin besar. Oleh karena itu, kami mengambil judul prinsip dan penerapan good governance diIndonesia untuk menjadikan tata pemerintahan yang baik dan bersih.