Konsep dasar Asuransi Islam (Asuransi Syariah) adalah penyediaan asuransi sebagai bentuk usaha yang sesuai dengan syariah dan didasarkan pada asas syariah dan al-mudharabah. Asuransi Islam (Takaful) berarti tindakan sekelompok orang saling menjamin satu sama lain, sementara al -Mudharabah adalah kontrak bagi hasil komersial antara penyedia dana untuk usaha bisnis dan pengusaha.
Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum syariah, memberi definisi tentang asuransi sebagai berikut : Asuran syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Di bawah Bisnis Asuransi Islam Keluarga (Takaful), ada berbagai rencana yang dirancang untuk partisipasi individu dan badan usaha. Rencana ini pada dasarnya adalah kontrak al-Mudharabah jangka panjang yang mencakup penyelamatan sekaligus perlindungan dan bantuan keuangan bersama jika terjadi kematian peserta secara dini. Bisnis Asuransi Syariah Umum (Asuransi Takaful), di sisi lain menyediakan berbagai skema Asuransi Syariah (Takaful) umum sebagai bentuk perlindungan atau perlindungan terhadap kehilangan material atau kerusakan yang diakibatkan oleh bencana, bencana atau malapetaka yang ditimbulkan pada properti atau aset seperti bangunan, rumah, kendaraan bermotor, dan saham dalam perdagangan milik peserta.