Piagam Madinah berisi pernyataan bahwa para warga muslim dan non-muslim di Yatsrib (Madinah) adalah satu bangsa, dan orang Yahudi dan Nasrani, serta non-muslim lainnya akan dilindungi dari segala bentuk penistaan dan gangguan. Dalam Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi Muhammad SAW tersebut, terdapat 47 pasal yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan. Apa saja isi Piagam Madinah? Dalam kitab Siratun Nabi (Hlm. 119-133) yang dilansir laman Elsam, Abu Muhammad Abdul Malik atau Ibnu Hisyam menulis bahwa isi Piagam Madinah adalah sebagai berikut