Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai badan usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan.sejak munculnya UU Koperasi no. 79 tahun 1958, no.12 tahun 1967 dan sekarang UU perkoperasian no.25 tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi disamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi simpanan pokok dan simpanan wajib.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi indonesia. akan tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang susah berkompetisi atau bahkan tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA Coorporative Identy Statement (ICIS : 1995) menempatkan koperasi dalam koperasi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan ekonomi anggota yang berdampingan dengan dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun 1992 ditegaskan bahwa perbedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman.