Daerah Aceh merupakan salah satu kawasan yang terdiri dari beberapa etnis, yaitu Aceh, kluet, Alas, Aneuk Jamee, Gayo Singkil, Simeulu dan Tamiang. Setiap etnis memiliki adat istiadat yang berbeda, dan ini merupakan sebuah keistimewaan dan bagian dari kebudayaan Indonesia yang wajib dijaga. Salah satu acara adat dan tradisi budaya Aceh yang sangat dianggap sakral adalah upacara pernikahan.
Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat sakral di dalam tradisi budaya Aceh karena hal ini berhubungan dengan nilai keagamaan. Pernikahan memiliki perayaan tersendiri yang sangat dihormati oleh masyarakat. Tahap upacara pernikahan di Aceh dimulai dari tahap pemilihan jodoh, pertunangan hingga upacara pernikahan.
Adat pernikahan Aceh merupakah salah satu prosesi pernikahan yang ada di Indonesia. Di Adat Pernikahan Aceh, proses melamar seorang gadis akan dilakukan oleh seorang yang dianggap bijak oleh pihak keluarga lelaki, biasanya disebut seulangke (perantara). seulangke akan menyelidiki status gadis tersebut, jika memang masih sendiri (belum menikah), seulangke akan mencoba untuk melamar gadis tersebut.
Pada acara lamaran adat pernikahan aceh yang telah ditentukan harinya, biasanya dari pihak lelaki akan datang bersama dengan orang yang dituakan ke rumah gadis dengan membawa berbagai macam syarat seperti pineung reuk, gambe, gapu, cengkih, pisang raha, dan pakaian adat aceh. Setelah proses lamaran selesai, selanjutnya pihak wanita akan meminta waktu untuk membicarakan hal lamaran ini kepada anak gadisnya. Apakah akan diterima atau tidak lamaran pihak lelaki akan tergantung dari musyawarah keluarga pihak wanita. Selanjutnya bila lamaran dari pihak lelaki di terima, maka akan ada beberapa prosesi yang harus dilakukan sebelum menuju acara pernikahan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang adat pernikahan masyarakat Aceh, penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul “Adat Istiadat Perkawinan Masyarakat Aceh”.