Perceraian merupakan bagian dari perkawinan, sebab tidak ada perceraian tanpa adanya perkawinan terlebih dahulu. Perkawinan merupakan awal dari hidup bersama antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri, sedangkan perceraian merupakan akhir dari kehidupan bersama suami isteri tersebut. Setiap orang menghendaki agar perkawinan yang dilakukannya tetap utuh sepanjang masa kehidupannya. Tetapi tidak sedikit pula perkawinan yang dibina dengan susah payah itu berakhir dengan sebuah perceraian
dalam suatu rumah tangga terjadi krisis yang tidak lagi dapat diatasi, maka Islam memberikan jalan keluar berupa perceraian. Meskipun perceraian itu merupakan perbuatan yang halal, namun Allah sangat membenci perceraian tersebut.
Di dalam makalah ini akan dijelaskan hal-hal yang berkenaan dengan perceraian tersebut baik itu dari sudut pandang hukum Islam (fiqih), maupun dari sisi peraturan perundang-undangan positif yang telah berlaku sehubungan dengan persoalan ini.