Fatwa Dewan Syariah Nasional bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru‟ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Menurut Perma No. 2 Tahun 2008 itu tidak ada secara eksplisit dijelaskan pengertian mengenai asuransi syariah, namun, penulis mencoba membuat kesimpulan sebagai berikut bahwa asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan menggunakan akad wakalah bil ujrah, murabahah atau tabarru‟.