Berbagai permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, aqidah, ekonomi, sosial, pangan, kesehatan, dan sebagainya seringkali meminta jawaban kepastiannya dari sudut hukum. Dalam keadaan yang dimikian, maka berkembanglah salah satu disiplin ilmu yang dinamakan ilmu Masail Al-fiqhiyah.
Berbagai masalah yang dibicarakan dalam ilmu ini biasanya amat menarik, unik dan sekaligus problematik. Hal demikian yang terjadi, karena untuk menjawab berbagai masalah tersebut telah pula bermunculan berbagai jawaban yang disebabkan karena latar belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang digunakan berbeda-beda.
Pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, umat Islam dalam menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan pada Rosulullah dan Rosulullah lah yang langsung memberikan jawaban. Sehingga tidak ada masalah yang terlalu rumit untuk tidak dapat diselesaikan, karena segala sesuatu yang datang dari rosullah adalah wahyu yang haqq dari Allah, sehingga tidak dapat diragukan lagi kebenarannyaNamun, semuanya berubah setelah Rosulullah meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu, sehingga para sahabat dalam menyelesaikan masalah- masalah yang memerlukan penjelasan hukumnya
Studi yang menyangkut berbagai masalah Fiqhiyah tersebut berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat sebagai akibat dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Banyak hal yang dulu tidak ada kini bermunculan yang selanjutnya menuntut jawaban dari segi hukum.
Karena dimikian dekatnya masalah hukum ini dengan kehidupan umat islam, menyebabkan bidang kajian masalah ini sudah akrab dengan masyarakat. Dibandingkan dengan bidang studi lainnya seperti Tafsir, Hadits, Ilmu Kalam, dan sebagainya. Fiqihlah yang paling banyak dikenal dan amat popular di masyarakat Indonesia.
Ajaran agama Islam sangat sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu perlu adanya upaya untuk mengaktualisasikan ajaran agama Islam dalam konteks kekinian dan kemodernan, agar nilai-nilai Islam secara efektif, yang sejalan dengan perkembangan dan kemajuan dunia modern. Elastisitas dan fleksibilitas hukum islam yang sering didengungkan makin dituntut pembuktiannya. Oleh karena itu, kajian fiqih Islam mengenai berbagai persoalan (masail fiqhiyyah) yang dihadapi oleh masyarakat modern merupakan kajian yang menarik dan aktual.
Dengan masalah yang sebagaimana dialami oleh masyarakat itulah peran Masail Fiqhiyah untuk menjawab dari permasalahan tersebut. Maka dari itu perlu diketahui sebelumnya tentang arti dari Masail Fiqhiyah itu sendiri, ruang lingkup yang dikaji dan tujuan dari adanya disiplin ilmu Masail Fiqiyah ini.