Pertahanan Negara diatur secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (2) berbunyi : Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Negara Republik Indonesia ada pada Pasal 30 ayat (3) dan (4)1 UUD 1945. Ini artinya TNI merupakan alat Negara untuk pertahanan dan kedaulatan yang terdiri dari Matra Darat, Laut dan Udara yang dipimpin oleh seorang Panglima TNI. Dimana dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militernya TNI berkedudukan langsung dibawah Presiden2, dan juga sesuai Pasal 10 UUD 1945 yang berbunyi : “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”. Secara langsung ini menjadi konsekuensi yuridis dari model sistem pemerintahan Presidensial yang dianut Indonesia karena Presiden merangkap kepala Negara dan kepala Pemerintahan sekaligus (single executive).