Makalah Pemikiran Fiqh Sosial KH. M. Sahal Mahfud

Loading

           

Dalam tradisi Islam, fiqh memiliki peran sentral sebagai instrumen hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat muslim. Mereka memerlukan perangkat hukum yang karakternya sudah tidak lagi murni tekstual normatif, sebagaimana al-Qur’an dan hadits, tetapi sudah terstruktur menjadi sebuah pranata hukum aplikatif (fiqh). Dengan demikian, fiqh dikodifikasikan untuk mengelola secara operasional keseluruhan aktivitas manusia, mulai dari persoalan ritual keagamaan sampai masalah-masalah profan, baik politik, sosial, ekonomi maupun budaya.
Berkaitan dengan banyak hal, era modern saat ini telah mengantarkan fiqh kepada posisi problematis dan dilematis. Fiqh bukan hanya kesulitan menuntaskan berbagai masalah dan isu sosial yang dihadapi, tetapi juga masih gagap mendefinisikan kediriannya, terutama dalam konteks merumuskan metode hukum yang tepat untuk dipergunakan menuntaskan berbagai masalah tersebut. Dalam pandangan Coulson, problem inilah yang merupakan di antara sebab terjadinya “konflik dan ketegangan” antara teori dan praktek dalam sejarah penelitian dan penerapan hukum Islam. Di sisi lain, problem akut ini pula yang sekarang telah menstimulasi berbagai upaya pembaruan dalam bidang fiqh.
Memang, sejak dulu fiqh selalu menawarkan banyak bentuk yang semuanya dilatar belakangi adanya kehendak untuk merespon dinamika sosial, tanpa melepaskan diri dari paralelisme konstruk awal. Maka, menurut Kiai Sahal, yang diamini KH. Ali Yafie dalam Menggagas Fiqh Sosial (1994), tujuan pokok Fiqh Sosial adalah membentuk suatu konsep fiqh yang berdimensi sosial atau fiqh yang dibangun dengan peranan individu atau kelompok dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah wacana pemikiran, eksistensi Fiqh Sosial memang belum terdefinisikan secara jelas.

 
 

 

Download Word. .Download PDF

Download Word. .Download PDF

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *