Berbagai praktek dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah Saw dan Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun merupakan empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal.
Makalah ini akan membahas pemikiran ekonomi Islam Al- Maqrizi pada fase 766 hiriah atau 1364 sampai 1365 masehi, Syah Waliallah pada fase ketiga yang dimulai pada tahun 1446 hingga 1932 masehi, dan Abu A’la Al-Maududi, dimana dari ketiga tokoh ini memiliki system perekonomian yang sangat fantastis yang keluar dari imijinasi tokoh tokoh pendahulunya.