Sebagai agama, Islam bukan hanya mengajari penganutnya tentang tata cara beribadah. Semua ilmu tentang kehidupan diajarkan oleh agama yang dibawa oleh Muhammad Saw ini, termasuk dalam dunia pergadaian dan sewa guna usaha. Sebagai makhluk sosial, tentunya manusia membutuhkan interaksi antar sesama manusianya. Karena itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi social dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan ke tangan yang lainnya.
Dalam praktiknya, dalam gadai ataupun hutang-pituang sering ditemui praktik riba yang bisa menimbulkan kerugian bagi salah pihak. Padahal hutang-piutang terkadang tidak dapat dihindari. Sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya. Dalam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn (gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah tersebut senghingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal-asalan tanpa mengetahui dasar hukum gadai tersebut. Oleh karena itu kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu gadai dan hukumnya.