Sebuah negara kesatuan, menurut sistemnya dibedakan menjadi dua, yaitu sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Sebuah negara yang menganut sistem sentralisasi berarti pemerintah pusat dalam negara tersebut memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah bersifat pasif dan hanya mematuhi perintah dari pemerintah pusat.
Sedangkan sistem desentralisasi adalah sebuah sistem dimana pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan sebagian kekuasaanya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi. Oleh karena itu, meskipun pemerintah pusat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, setiap daerah di Indonesia memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan catatan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak menentang pemerintah pusat