Untuk menginterpretasikan Qur ‘an dan sunah dalam upaya mendeduksi ketentuan – ketentuan hukum dari petunjuk – petunjuk yang diberikannya. Bahasa Qur’an dan Sunah harus dipahami secara benar agar dapat menggunakan sumber – sumber ini mujtahid harus mengetahui kata – kata nash dan implikasi – implikasinya secara tepat. Untuk tujuan ini para ulama’ ushul fiqh memasukkan klasifikasi kata – kata dan pemakaian – pemakaiannya kedalam metodelogi Ushul Al – Fiqh.
Biasanya mujtahid tidak akan melakukan interpretasi jika nash itu sendiri sudah merupakan dalil yang jelas. Tetapi sejauh ini, fiqh sebagian besar memuat ketentuan – ketentuan yang dirumuskan melalui interpretasi dari ijtihad, sebagai mana nanti akan didiskusikan.
Dari sudut pemakaian yang sesunguhnya, seperti apakah suatu kata digunakan dalam makna utamanya, makna harfiyah, makna teknis, ataukah maknanya yang lazim, kata – kata juga diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama : harfiyah ( haqiqi) dan metaforsis (majazi).