Makalah Mudarabah

Loading

           
Mudarabah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. Didalam pembiayaan mudarabah pemilik dana (shahibul mal) membiayai sepenuhnya suatu usaha tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib). Pada prinsipnya akad mudarabah diperbolehkan dalam islam, karena untuk saling membantu antar pemilik modal dengan pengelola. Dalam sejarah islam mayoritas pemilik modal tidak mempunyai keahlian dalam mengelolanya. Sebaliknya mayoritas pula, para pengelola tidak mempunyai modal untuk usahanya. Oleh karena itu, atas dasar tolong menolong islam memberi kesempatan untuk saling bekerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal tersebut.
Akad mudarabah ini berbeda dengan akad pembiayaan yang ada pada perbankan umumnya (perbankan konvensional). Perbankan konvensional pada umumnya menawarkann pembiayaan dengan menentukan suku bunga tertentu dan pengembalian modal yang telah digunakan mudharib dalam jangka waktu tertentu. Namun, akad mudarabah tidak menentukan suku bunga tertentu pada mudharib yang menggunakan pembiayaan mudarabah., melainkan mewajibkan mudharib memberikan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh mudharib tersebut. Pembiayaan mudarabah pada dasarnya digunakan untuk jenis usaha tertentu atau bisnis tertentu. Oleh karena itu, kami sebagai pemakalah akan mencoba membahas tentang mudarabah ini serta permasalahan yang ada didalamnya.

 
 

 

Download Word

Download PDF

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *