pada aliran-aliran dari ushul fiqih. Karena dalam hal menyusun dan membangun sebuah teori yang terdapat dalam ushul fikih ada banyak pertentangannya dan perbedaannya.
Para ulama tidak selalu sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya. Perbedaan-perbedaan dalam hal penetapan istilah-istilah itu menimbulkan beberapa aliran dalam ushul fiqih.
Perbedaan-perbedaan yang terjadi tersebut diakibatkan oleh berbedanya pendapat dalam membangun ushul fiqh. Ada aliran yang mengkaji ushul fiqh secara teoritis tanpa terpengaruh dengan masalah-masalah furu’. Banyak imam-imam yang tidak sependapat dengan hal ini sehingga terjadilah penafsiran yang berbeda dengan kajian teoritis tersebut. Demikian juga selanjutnya, banyak pula terjadi pertentangan-pertentangan akibat ketidaksependapatan dari masing-masing imam yang akhirnya muncullah aliran-aliran dalam ushul fikih.