Makalah Maqashid Syariah

Loading

           
Perlu diketahui bahwa syariah tidak menciptakan hukum-hukumnya dengan kebetulan, tetapi dengan hukum-hukum itu bertujuan untuk mewujudkan maksud-maksud yang umum. Kita tidak dapat memahami nash-nash yang hakiki kecuali mengetahui apa yang dimaksud oleh syara’ dalam menciptakan nash-nash itu. petunjuk-petunjuk lafadz dan ibaratnya terhadap makna sebenarnya, kadang-kadang menerima beberapa makna yang ditarjihkan yang salah satu maknanya adalah mengetahui maksud syara’.
Kaidah-kaidah pembentukan hukum Islam ini, oleh ulama ushul diambil berdasarkan penelitian terhadap hukum-hukum syara’, illat-illatnya dan hikmah (filsafat) pembentukannya diantara nash-nash itu pula ada yang menetapkan dasar-dasar pembentukan hukum secara umum, dan pokok-pokok pembentukannya secara keseluruhan seperti juga halnya wajib memelihara dasar-dasar dan pokok–pokok itu dalam mengistimbath hukum dari nash-nashnya, maka wajib pula memelihara dasar-dasar dan pokok-pokok itu dalam hal yang tidak ada nashnya, supaya pembentukan hukum itu dapat merealisasikan apa yang menjadi tujuan pembentukan hukum itu, dan dapat mengantarkan kepada merealisasikan kemaslahatan manusia serta menegakkan keadilan diantara mereka.
Dalam makalah ini nanti akan dibahas berbagai macam hal yang berhubungan dengan Maqasid al-Syariah, baik mengenai pengertian, macam-macam dan muqoshid syariah sebagai hukum yang mandiri serta peranan maqoshid syariah dalam pengembangan hukum

 
 

 

Download Word

Download PDF

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *