Bank memiliki peranan strategis untuk menjunjung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 19981, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Pada saat ini kita akan membahas masalah manajemen resiko pada bank syariah yang mana sudah menjadi kebutuhan dalam meperbaiki keadaan yang memungkinkan membuat sistim perbankan mengalami berbagai macam kerusakan dalam memenaje resiko-resiko yang ada di alam perbankan syariah itu sendiri.