Resiko kepatuhan adalah resiko yang harus di terima oleh bank syariah karena tidak mematuhi dan tidak melaksanakan peraturan perundangundangan, ketentuan-ketentuan serta prinsi-prinsip syariah. Bank Indonesia pun memberikan pengertian terkait risiko kepatuhan sebagai risiko akibat bank tidak mematuhi dan tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku semestinya. Sementara itu ada juga yang memberikan pengertian bahwa Risiko kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan karena tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perturan perundang-undangan dan ketetapan lain yang berlaku, karena dalam prakteknya, risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait dengan peraturan perundang-undangan.
Risiko kepatuhan bertujuan untuk menentukan tingkat dan kecenderungan risiko kepatuhan (PBI no. 5/8/PBI/2003). tidak hanya itu risiko juga memiliki fungsi, fungsi kepatuhan tersebut ialah serangkaian tindakan publik ini.atau langkahlangkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sesuai dengan Prinsip Syariah (bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah), serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan otoritas pengawas lain yang berwenang.