Pendidik atau di Indonesia dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik sedangkan Tenaga Kependidikan merupakan sebutan untuk anggota masyarakat yang mengabdikan diri serta diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan di berbagai jenjangnya. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengembangan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas, tenaga pendidik dan kependidikan (khususnya kepala sekolah) harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan Bab VI, pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005