Masalah Bank merupakan badan usaha yang berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Dana yang terhimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit maupun dalam bentuk lainnya. Kegiatan bank mengumpulkan dana disebut dengan kegiatan funding, sedangkan kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat oleh bank disebut dengan kegiatan financing atau dengan kegiatan financing atau lending. Dalam menjalankan kedua aktivitas besar tersebut, bank syariah harus menjalankannya sesuai dengan kaidahkaidah perbankan yang berlaku dan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa bank syariah. Disamping itu harus memenuhi tuntutan kaidah hukum perbankan yang berlaku dan telah diatur oleh bank sentral. Jika dilihat dari sisi fungsi bank syariah mengumpulkan dana dan menyalurkan dana kembali kepada masyarakat, maka bank syariah berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak surplus kepada pihak minus. Sehingga terjadi keuntungan dan keseimbangan antara keduanya. Untuk memahami lebih dalam tentang aktifitas yang dijalankan oleh bank syariah, maka kami akan membahasnya dalam manajemen dana bank syariah yang ada pada makalah ini