Mata pelajaran pendidikan kewarganegaran adalah mata pelajaran yang mengalami perubahan nama dengan sangat cepat. Dalam kurikulum Pendidikan Dasar 94, terdapat mata pelajaran “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”, yang disingkat dengan PPKn. Istilah “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” pada saat itu secara hukum sudah tertera dalam Undang-Undang No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejak di Undangkannya UU SISDIKNAS No 20 tahun 2003 secara hukum istilah tersebut berubah menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan”. Oleh karena itu nama mata pelajaran tersebut di SD berubah menjadi Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan hingga saat ini.
Meskipun mata pelajaran ini sering berganti-ganti istilah namun secara umum, pendekatan dan cara penyampaiannya tidak berubah. Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam, agar membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Mulai terkikisnya moral anak bangsa pada zaman sekarang ini, merupakan sebuah teguran cukup keras bagi semua kalangan umum dan bagi pendidik khususnya.Dalam mengatasi hal ini pendidik harus bisa mengintegrasikan setiap mata pelajaran menjadi pendidikan yang berkarakter baik secara langsung maupun tidak langsung.Termasuk dalam matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang mengajarkan untuk berperilaku sesuai norma-norma yang ada.
Oleh karena itu, melalui tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Dasar kami ingin membahas lebih dalam mengenai hakikat, karakteristik, pengertian, tujuan, dan ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan.