Makalah Macam-Macam Metode Qiyas

           
Pertumbuhan ushul fiqh tidak terlepas dari perkembangan hukum islam sejak zaman Rasullah saw. Di zaman Rasullah sumber hukum islam hanya ada dua yaitu al-qur’an dan sunnah. Apabila muncul suatu kasus, maka para sahabat langsung bertanya kepada Rasullah saw. Akan tetapi setelah Rasullah Wafat, muncullah berbagai cara untuk menetapkan hukum. Perbedaan hukum ini berawal dari perbedaan cara pandang dalam menetapkan hukum.. makalah ini akan membahas dua penetapan metode hukum yang dipakai para mujtahid
dalam menetapkan suatu hukum yaitu, marsalahah murslah dan isthisan.1

 
 

 

Download Word

Download PDF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *