Saat ini banyak berkembang bank ataupun lembaga keuangan yang berdasar atau label syariah, dengan inofasi baru ini memberi kesempatan bagi para pelaku ekonomi yang sekaligus ingin menjalankan semua kegiatan ekonomi khususnya dalam bidang jasa perbankan supaya lebih terjalin dengan berdukung dengan adanya undang-undang pendukung pengeprasian lembaga keuangan bank atau non perbankan yang berlandaskan pada ajaran islam.
Lembaga keuangan yang berdasar pada asas-asas islam yang muncul dengan penawaran yang baru atau berbeda dengan lembaga keuangan konvensional ataupun kapitalis yaitu dengan memberikan pelayanan yang menuansa islami serta sistem bagi hasil yang khusnya dalam lembaga keuangan islam ini.
Dalam praktiknya lembaga keuangan yang non syariah menjalankan sistem bunga dalam memberikan pinjaman kepada nasabahnya sehingga nasabah merasa terbebani dengan bunga yang bebankan oleh bank kepada nasabah, namun nasabah tidak mempunyai pilihan lain untuk mendapatkan pinjaman lain, namun lembaga keuangan islam secara umum datang dengan memberikan invasi yg baru dengan tidak membebankan bunga kepada nasabah tapi dengan sistem bagi hasil antara nasabah dengan pihak bank .
.