Hingga kini suguhan kuis berhadiah melalui media televisi, radio, media cetak dan telpon seluler, untuk dijawab dengan menggunakan fasilitas telpon, termasuk SMS (Short Message Service/Layanan Pesan Singkat) masih marak terjadi. Hal ini nampaknya menjadi salah satu sarana bisnis yang menguntungkan bagi pihak penyelenggara. Motif kuis inipun bermacam pula, mulai dari polling berhadian hingga sekedar jawab pertanyaan. Intinya pihak penyelenggara menetapkan harga pulsa melebihi tarif biasa dengan iming-iming hadiah.<>
Bagi sebagian masyarakat yang telah melek media dan berpendidikan, kuis seperti ini biasa diacuhkan saja. Namun sebagian besar masyarakat masih tertarik untuk mengikuti kusi-kuis semacam ini, apalagi jika menggunakan motif polling. Seolah-olah penilaian pengirim sms benar-benar turut menentukan idola mereka.
Tinjauan hukum fiqih mengenai kuis berhadiah yang dijawab dengan telpon atau SMS dengan harga pulsa yang melebihi tariff biasa adalah haram. Sebab, terdapat unsur maisir (gambling/taruhan) bila penyelenggara mengambil keuntungan dari akumulasi harga pulsa tersebut. Lebih-lebih hadiahnya diambilkan dari akumulasi harga pulsa tersebut.