Pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagi norma hukum tertinggi suatu negara. Sebagai norma tetinggi, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara. Dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan(hukum) yang mengambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah: konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dalam arti sempit: konstitusi adalah undang-undang dasar, yaitu beberapa dokumen yang memuat aturan yang bersifat pokok dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum dibawah dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara. Jadi kaitan antar dasar negara dengan konstitusi adalah dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar negara dan bersumber pada dasar negara.