Makalah Konsep Teoritis Dalam Bidang Pengetahuan Ushul Fiqh

Loading

           
Menggambarkan bahwa yang menjadi objek kajian para ulama ushul fiqih adalah dalil dalil yang bersifat ijmali(global) seperti kehujjahan ijma’ dan qiyas. Ushul fiqih juga membahas bagaimana cara mengistinbatkan hokum dari dalil dalil, seperti kaidah mendahulukan hadist mutawattir dari hadist ahad dan mendahulukan nash dari zhahir.
Pertumbuhan ushul fiqih tidak terlepas dari perkembangan hukum islam sejak zaman Rosulullah SAW.Sampai pada zaman tersusunnya ushul fiqih sebagai salah satu bidang ilmu pada abad ke-2 Hijriah.
Dizaman Rosulullah SAW.,sumber hukum islam hanya ada dua , yaitu alqur’an dan sunnah.Apabila ia muncul suatu kasus,Rosulullah SAW. Menunggu turunnya wahyu yang menjelaskan tentang hukum kasus tersebut.Apabila wahyu tidak turun maka beliau menetapkan hukum tersebut menurut sabdanya,kemudian dikenal dengan yang namanya hadist atau sunnah.

 
 

 

Download Word

Download PDF

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *