Fikih merupakan sistem norma (aturan) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan dengan makhluk lainnya. Aspek fikih menekankan pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Pembekalan materi yang baik dalam lingkup sekolah, akan membentuk pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki budi pekerti yang luhur. Sehingga memudahkan peserta didik dalam mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi di zaman modern sekarang semakin banyak masalah- masalah muncul yang membutuhkan kajian fiqih dan syari‟at. Oleh karena itu, peserta didik membutuhkan dasar ilmu dan hukum Islam untuk menanggapi permasalahan di masyarakat sekitar.
Adapun yang menjadi dasar dan pendorong ummat islam untuk mempelajari ilmu fikih adalah
1. Untuk mencari kebiasaan faham dan penertian dari agama islam
2. Untuk mempelajari hokum hokum islam yang berhubungan dengan manusia
3. Untuk memperdalam pengetahuan dalam hokum hokum agama baik dalam bidang aqidah,akhlak maupun dalam bidang ibadah dan muamalah
Tujuan pembelajaran fiqih adalah untuk membekali peserta didik agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar. Dalam mempelajari fiqh, bukan sekedar teori yang berarti tentang ilmu yang jelas pembelajaran yang bersifat amaliah, harus mengandung unsur teori dan praktek.
Belajar fiqih untuk diamalkan, bila berisi suruhan atau perintah, harus dapat dilaksanakan, bila berisi larangan, harus dapat ditinggalkan atau dijauhi. Oleh karena itu, fiqih bukan saja untuk diketahui, akan tetapi diamalkan dan sekaligus menjadi pedoman atau pegangan hidup. Untuk itu, tentu saja materi yang praktis diamalkan sehari-hari didahulukan dalam pelaksanaan pembelajarannya.
Makalah ini akan menguraikan tentang Konsep Dasar Pembelajaran Fiqih di Madrasah yang mencakup pengertian, tujuan, fungsi dan lain sebagainya.