Koperasi syariah lebih dikenal dengan nama KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) dan UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah) nampaknya menjadi lahan subur untuk tumbuh dan berkembang di tengah pekembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan system ekonomi berbasis syariah dan di tenagh kelesuan koperasi konvensional. Koperasi syariah yang berlandaskan pada pijakan Al Quran surat Al-Maidah Ayat (2) , yang menganjurkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan melarang sebaliknya, mengandung dua unsur didalamnya, yakni ta’awun (tolong menolong) dan syirkah ( kerja sama). Kesesuaian dua unsur tersebut senada dengan prinsip koperasi (konvensional), sehingga koperasi syariah mudah di terima oleh masyarakat dan menjadi pilihan dalam menunjang kegiatan ekonomi.