Makalah Kaidah Pokok Pembentukan Hukum Syara’

Loading

           
Hukum syara’ atau hukum islam menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara atau hukum islam ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah . Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah. Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa didalam mempelajari Ushul Fiqh terdapat bermacam-macam hukum yang diantaranya yaitu hukum syara’ adalah kata majemuk yang tersusun dari kata “Hukum” dan kata “Syara”. Kata Hukum berasal dari bahasa arab. “Hukum” yang secara etimologi berarti “memutuskan atau menetapkan dan menyelesaikan”. Sedangkan kata Syara’ secara etimologi berarti “jalan-jalan yang biasa dilalui air, maksudnya adalah jalan yang dilalui manusia untuk menuju kepada Allah. Dalam Al-Quran terdapat 5 kali disebutkan kata syara’ dalam arti ketentuan atau jalan yang harus ditempuh.
Jadi Hukum Syara’ berarti seperangkat peraturan, berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku, serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.

 
 

 

Download Word. .Download PDF

Download Word. .Download PDF

Author: Zukét

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *