Makalah Jual Beli Dalam Islam

           
Atas dasar pemenuhan kebutuhan sehari-hari, maka terjadilah suatu kegiatan yang di namakan jual beli. Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad).
Sedangkan riba yaitu memiliki sejarah yang sangat panjang dan praktiknya sudah dimulai semenjak bangsa Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman. Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat.
Allah SWT berfirman yang artinya: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bermuamalah antara satu dengan yang lainnya. Muamalah sesama manusia senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai kemajuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu aturan Allah yang terdapat dalam Alquran tidak mungkin menjangkau seluruh segi pergaulan yang berubah itu. Itulah sebabnya ayat-ayat Alquran yang berkaitan dengan hal ini hanya bersifat prinsip dalam muamalat dan dalam bentuk umum yang mengatur secara garis besar. Aturan yang lebih khusus datang dari nabi. Hubungan manusia satu dengan manusia berkaitan dengan harta diatur agama Islam salah satunya dalam jual beli. Jual beli yang di dalamnya terdapat aturan-aturan yang seharusnya kita mengerti dan kita pahami. Jual beli seperti apakah yang dibenarkan oleh syara’ dan jual beli manakah yang tidak diperbolehkan.

 
 

 

Download Word

Download PDF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *