Jaminan pada dasarnya dalam sebuah kontrak bagi hasil seperti mudharabah, eksistensi dari jaminan tidak dibutuhkan, mengingat didalamnya sudah mengatur mengenai risiko bagi para pihak ketika terjadi kerugian.
Tingkat urgenitas dari sebuah jaminan adalah berkaitan dengan kekhawatiran shahibul mal mengenai kemungkinan terjadinya penyelewengan yang dilakukan mudharib. Dengan kata lain moral hazard menjadi factor mengapa jaminan menjadi penting. Adanya jaminan juga diharapkan dapat mengcover kemungkinan terjadinya Total Loss.
Masalah yang timbul kemudian adalah dalam pengajuan pembiayaan, dalam penyaluran diperlukan adanya jaminan atau agunan untuk menghindari adanya penyimpangan. Namun bagi masyarakat kalangan bawah dan menengah masih sulit melakukan pinjaman dengan adanya jaminan tersebut. Untuk itulah penulis merasa perlu untuk membahas mengenai jaminan (agunan).